Kamis, 10 November 2011

adil dan keadilan

Adil dan keadilan

Pengertian Adil
Adil adalah dimana semua orang mendapat hak menurut kewajibannya.
Sebagian besar orang mendefenisikan kata ADIL adalah suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih dan masih banyak lagi persepsi yang lainnya.

Pengertian Keadilan
Keadilan yaitu merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Konsekuensi legal :

  • Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  • Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  • Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnyaTanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dg perbaikan kondisi sosial ekonomi yg semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yg sama thd semua orang sesuai dg hukum yg berlaku.
Masalah keadilan berkaitan scra timbal balik dg kegiatan bisnis, khususnya bisnis yg baik dan etis.


PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal

yaitu menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.

Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.

c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.

Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil:
pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.


TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelajara

contoh dan analisis kasus:


contoh : mengenai kasus hukum ketidakadilan di Indonesia, seperti kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana


analisis : Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.


sumber : google.com

contoh konflik antara penjual dan pembeli (konsumen)

ada seorang konsumen yang membeli sebuah produk berupa alat kebugaran. awalnya pegawainya menawarkan dan berusaha membujuk sang konsumen agar membeli produknya tersebut, lalu pada akhirnya konsumen tertarik pada produk yang ditawarkan tersebut dan akhirnya membeli.
ketika barang tersebut sudah dibeli dan dipakai oleh konsumen tersebut, ternyata produknya tersebut kurang memuaskan (produk tersebut rusak/cacat). Konsumen tersebutpun akhirnya kembali ketempat barang itu dijual dan kemudian komplain kepada penjualnya. pertamanya penjual itu tidak percaya dan memberi alasan yang berbelit-belit,dengan melalui proses perdebatan yang sangat panjang dan setelah dicoba lagi,ternyata memang benar produk tersebut rusak/cacat. penjual itupun kemudian meminta maaf dan memberi solusi dengan mengganti dengan produk yang sejenis. konsumen itupun setuju dengan solusi yang ditawarkan oleh penjual, dan akhirnya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli (konsumen) tersebut, dan akhirnya masalah dapat terselesaikan dengan baik.

menurut saya,dalam sudut pandang etika bisnis cara mengambil kesepakatan tersebut baik,karena masalah dapat terselesaikan dengan baik, tapi sebagai pembeli, kita juga harus teliti sebelum membeli barang yang kita inginkan agar konflik semacam itu tidak terjadi lagi di lain waktu.

Selasa, 18 Oktober 2011

Corporate social Responsibility

Corporate Social Responsibility

  Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat.

Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing. Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai corporate social responsibility atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
 Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.

Manfaat dari program CSR bagi perusahaan di Indonesia

CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation) – konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.

Analisis dan pengembangan

Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

 
contoh kasus CsR

Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.

sumber :google.com

Selasa, 11 Oktober 2011

teori etika

Teori Etikae
1. Etika teleologi
a. egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri
contoh : pada saat kita menunggu antrian zakat, dahulukan untuk lansia dan yg lebih membutuhkannya. jangan menyelak hanya untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan orang lain yg telah lebih dahulu mengantri dalam antrian zakat itu.

b. Utilitarianisme
Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat.
contoh : suatu kegiatan organisasi yang mengadakan acara untuk membuka sekolah gratis untuk para anak jalanan serta anak-anak yg tidak mempunyai biaya untuk sekolah.

2. Deontologi
Tindakan yang menitik beratkan pada kewajiban
contoh :seperti yang kita lakukan untuk membayar pajak bumi dan bangunan.

3. Teori Hak
Suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai kewajiban karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
contoh : seperti halnya kita berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan,tapi jika tidak dipenuhi kita bisa meminta hak kita tersebut untuk mendapatkan penghidupan yg layak,selain itu kita jg berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan yg kita miliki agar hak kita dapat terpenuhi.

4. Teori Keutamaan
Teori keutamaan tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pertanyaan mengenai sifat-sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter.
contoh sifat keutamaan, antara lain: seseorang harus dapat terlebih dahulu untuk  mengutamakan suatu hal yang dia inginkan dengan cara berusaha dan bekerja keras untuk dapat memenuhi keinginannya tersebut. selain itu dapat juga mendahulukan kebutuhan dibandingkan keinginannya.

Senin, 26 September 2011

etika dan etika bisnis

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.



ETIKA BISNIS :
Pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan  manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting. (http://www.scribd.com/doc/18575776/ETIKA-BISNIS)

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan (http://andyhariman.blogspot.com/2010/01/pengertian-etika-bisnis.html)